Tingkatkan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal, Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi

    Tingkatkan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal, Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi

    Tingkatkan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal, Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi

    PURWOKERTO – Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat di Kabupaten Banyumas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, Selasa (06/02). 

    Kegiatan yang berlangsung di Hotel Meotel Purwokerto kali ini mengambil tema “Pemanfaatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dalam Menunjang Perekonomian Daerah”.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat dan stakeholder terkait perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual.

    “Kekayaan Intelektual Komunal sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan serta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional, ” ujar Anggiat.

    Melihat besarnya Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Jawa Tengah serta pentingnya perlindungan hukum, Anggiat mengajak peserta yang terdiri dari Pemerintah Daerah serta komunitas masyarakat seni dan budaya untuk menginventarisasi dan mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayah masing-masing.

    “Tentunya agar Kekayaan Intelektual Komunal kita tidak diklaim oleh negara lain, dan untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat daerah di mata dunia, ” ujarnya di penghujung sambutan.

    Berikutnya untuk pemahaman lebih mendalam, empat narasumber yang terdiri dari dosen Universitas Diponegoro, dosen Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banyumas, dan Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tri Junianto memaparkan seputar Kekayaan Intelektual Komunal dari segi akademis hingga praktisnya.

    Sebagai informasi, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Jawa Tengah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah telah mencatat Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 197. Ada pun rinciannya antara lain Ekspresi Budaya Tradisional berjumlah 121, Pengetahuan Tradisional berjumlah 33, Potensi Indikasi Geografis berjumlah 21, dan Sumber Daya Genetik berjumlah 22.

    diseminasi intelektual kemenkumham
    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    BNNP Jateng Tandatangani Perjanjian Kerjasama...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Pelayanan Tahanan Rutan Surakarta,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Ini Komunikasi Sosialnya Babinsa Kodim Klaten Di Kantor Desa Dompol
    Peringati HKGB ke 72, Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Jateng: Sinergi untuk Menggerakkan Ekonomi dan Kewirausahaan
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Tags