Laporkan Harta Kekayaan, Kepala Rutan Surakarta Wajibkan Seluruh Pegawai Lakukan Pengisian SERAYA

    Laporkan Harta Kekayaan, Kepala Rutan Surakarta Wajibkan Seluruh Pegawai Lakukan Pengisian SERAYA

    Surakarta - Setiap Aparatur Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi SERAYA, serta wajib melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan mengunggah Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT ke Aplikasi SERAYA. 

    Tanpa terkecuali ASN pada Rutan Kelas I Surakarta, seluruh pegawai mendapatkan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan pada kedua aplikasi tersebut. Prosedur pelaporan harta kekayaan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024 s.d. 31 Maret 2024. Kepala Rutan, Urip Dharma Yoga mendorong seluruh pegawai untuk melakukan pengisian paling lambat hingga 31 Januari 2024, sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

    “Kami dorong terus untuk pengisian agar segera tuntas dan tidak ada tanggungan sampai  dikejar-kejar deadline. Seluruh Wajib Lapor (WL) harus melaporkan hartanya kekayaan sebagai bentuk transparansi terhadap negara ”, ucap Urip.

    Kevin Guntur

    Kevin Guntur

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Rutan Surakarta Dorong Pegawai Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Dirjen HAM Beri Pengarahan P5HAM di Rutan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Ini Komunikasi Sosialnya Babinsa Kodim Klaten Di Kantor Desa Dompol
    Peringati HKGB ke 72, Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Jateng: Sinergi untuk Menggerakkan Ekonomi dan Kewirausahaan
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Tags